Minggu, 26 Mei 2013

peran permpuan dimasyarakat


A.        Pengertian peran wanita

Pengertian Peranan dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu yang mewujudkan bagian yang memegang pimpinan terutama dalam terjadinya suatu hal atau peristiwa (W.J.S. Poerwadarminta. 1976).
Peranan dalam pengertian Sosiologi adalah perilaku atau tugas yang diharapkan dilaksanakan seseorang berdasarkan kedudukan atau status yang dimilikinya. Dengan lain perkataan, peranan ialah pengejawantahan jabatan atau kedudukan seseorang dalam hubungannya dengan sesama manusia dalam suatu masyarakat atau organisasi.
Kedudukan seseorang dalam masyarakat selain ditentukan oleh jabatan resminya berdasarkan hukum, ditentukan pula oleh adat, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta juga oleh kemampuan dan peranannya dalam masyarakat. misalnya : kedudukannya sebagai isteri tugas yang melekat dalam dirinya atau peranannya adalah mengatur rumah tangga; kedudukannya sebagai Lurah/Kepala Desa, peranannya mengatur desanya supaya sejahtera; kedudukannya Kepala Adat, peranannya menyelenggarakan upacara adat dan bertanggung jawab dalam membina kepercayaan/pengikutnya.Jadi kedudukan seseorang menentukan peranannya, sebaliknya perananyang dilakukan oleh seseorang dapat mempengaruhi dan merubah kedudukannya dalam masyarakat.

B.       Macam-macam peran wanita

·         Peranan Wanita Dalam Keluarga
Dalam membincangkan peranan wanita dalam keluarga,  perubahan telah berlaku pada peranan wanita sebagai isteri di dalam rumahtangga moden hari ini.  Secara tradisional peranan isteri adalah untuk mentadbir hal-ehwal rumahtangga dan keluarga tetapi dengan timbulnya cara hidup baru berlakulah peruhaban tertentu yang meluaskan lagi peranan para isteri.
Peranan wanita sebagai pengurus rumahtangga telah mengalami perubahan dengan adanya bantuan dari orang gaji,  pengetahuan sains dan teknologi yang telah mencipta pelbagai perkakas rumahtangga untuk memudahkan kerja-kerja mereka.   Tugas sebagai ibu dan jentera penambah zuriat juga telah mengalami perubahan dalam ertikata wanita tidak lagi menyerahkan nasib mereka bulat-bulat kepada takdir,  oleh kerana dengan adanya pengetahuan sains perubatan yang dapat mencipta alat-alat pencegah kehamilan,  ini menjadikan wanita perlu bangkit seiring dengan kemajuan yang dicapai tanpa meninggalkan sikap keluhuran,  kemurnian  dan  tatasusila seorang wanita.
Imej-imej dan tanggung jawab sosial seperti ini akan membawa kepada perubahan di mana peranan kaum isteri ini dilihat adalah amat besar dalam terus memberi sumbangan dalam pembangunan Negara.  Dalam pada itu juga,  seperti yang disuarakan oleh pemimpin peringkat nasional tentang krisis institusi keluarga di kebanyakan Negara dapat dikategorikan sebagai serius.  Kesan dan implikasi terhadap krisis ini akan memberikan kerugian jangka panjang kepada Negara terutamanya terhadap penghasilan golongan intelektual dan berkebolehan.
Keadaan krisis ini mampu menebalkan amalan bercirikan individualistik di kalangan masyarakatnya.   Akibatnya system nilai yang berteraskan keagamaan dan sosiobudaya mula kehilangan mekanisme kawalannya.   Kelonggaran pegangan pada system nilai tradisi yang tidak diimbangi dengan penerapan nilai positif baru yang berkesan boleh mendorong generasi muda kita terpengaruh dengan nilai yang bersifat negative yang diperolehi melalui media massa dan persekitaran di luar keluarga dan sekolah.   Ini akan mengakibatkan potensi salah laku murid-murid di sekolah,  penglibatan remaja dengan amalan lepak dan gejala dadah kian berleluasa.  Oleh yang demikian alternative yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan menjadikan peranan kaum ibu sebagai penasihat dan pengasuh supaya dapat memulihkan keutuhan fungsi institusi keluarga.
Di sinilah peranan yang dimainkan oleh kaum ibu yang bergelar wanita adalah penting agar pembangunan dan kemakmuran Negara dapat dimajukan dengan baik tanpa mengorbankan pembangunan institusi keluarga.   Ini kerana sekiranya diperhatikan dalam institusi keluarga, kaum ibulah yang paling rapat dengan anak-anak dan sumbangan mereka dalam melahirkan generasi yang berpekerti mulia banyak terletak di tangan mereka.   Seperti mana yang diulas oleh Dr Muhammad Nur Munaty,  Presiden Angkatan Belia Islam  (ABIM),  yang mengatakan tugas dan peranan ibu adalah penting dalam menghalang anasir dan unsur yang coba untuk mempengaruhi pemikiran dan budaya anak-anak.
Sekiranya diteliti peranan itu wanita sebagai ibu di dalam system kekeluargaan bukanlah semata-mata untuk menjaga makan-minum,  kesihatan dan keselesaan hidup anak-anak tetapi juga yang terpenting ialah untuk mendidik,  mengasuh  dan  membimbing.   Ini kerana kesan kepada didikan pada anak-anak itu akan memberikan manfaat kepada diri,  keluarga,  masyarakat dan Negara secara keseluruhannya.   Sesungguhnya watak,  keperibadian anak-anak terletak sebahagian besar di atas isi dan cara pendidikan yang diberikan oleh ibu bapa.


·         Peran  wanita dalam pembangunan negara
Berdasar data statistik penduduk jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:

1. Peranan perempuan dalam keluarga
Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
2. Peranan perempuan dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu mengangkat derajat bangsa.
3. Peranan perempuan dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.
4. Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan. (Lembaga Informasi Negara, 2001)
·         Peran Wanita dalam Reproduksi
Sejak berabad-abad yang lalu di Indonesia, khususnya masyarakat tradisional, peranan wanita memang selalu identik dengan pekerjaan rumah tangga. Aktifitasnya tak pernah jauh dari dapur dan tempat tidur. Seperti memasak, menghidangkan makanan, mengatur rumah, megurus anak, dan mempersolek diri untuk suami, sehingga tidak ada waktu untuk istri keluar rumah mengikuti pengajian, atau acara sosial lainnya. Padahal dalam agama tidak ada istilahnya lelaki lebih dari wanita ataupun sebaliknya wanita lebih dari laki-laki kecuali hanya dalam hal mencari nafkah. Semuanya adil sesuai dengan kodratnya masing-masing, mereka memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Sudah menjadi kodrat wanita untuk melahirkan sehingga wanita sebagai mesin reproduksi (hamil, melahirkan, dan menyusui) harus mampu mengurus, mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Mengapa bukan Bapak yang merawat anak? Karena, sang Ibu sejak mengandung sampai dewasa lebih dekat dengan anak-anaknya. Sejak dalam kandungan, sang janin berposisi sujud dan melekat dalam rahim sang ibu. Saat itu, janin sudah dapat mendengar, merasakan, dan merekam seluruh aktifitas lahir dan batin sang ibu. Menitek, mulut  dan seluruh anggota badan balita menempel kayak prangko di tubuh ibunya. ASI adalah sari pati kejiwaan sang ibu kemudian kelak menjadi karakter sang anak. Tidak aneh apabila nanti memiliki model karakter kayak ibunya.  
Jika ada prilaku atau kata-kata anak yang dianggap salah dan kurang sopan, atau jika ada masakan yang kurang cocok, maka ibulah yang jadi sasarannya. Wanita atau istri dianggap sebagai penyebabnya dan dikakatakan tidak becus dalam mengurus keluarga. Sehingga terjadilah pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian.
Ibu yang berstatus sebagai istri menjadi orang kepercayaan untuk menjaga denyut kehidupan rumah tangga beserta isinya. Istri yang baik adalah istri yang bila dipandang menyenangkan, bila diperintah suami dia patuh, bila ditinggal suami (mencari nafkah) ia bisa menjaga hartanya dan mendidik anak-anaknya serta mempertahankan kehormatannya.
Ibu merupakan pendidik yang pertama, sejak dilahirkan dari rahim ibu, sang bayi yang belum mampu melakukan sesuatu uantuk mempertahankan hidupnya, ibu jualah yang menjaga dan membelainya. Dalam dekapan ibu, bayi yang lemah mendapatkan sentuhan kasih sayangnya. Inilah salah satu rahmat Allah. Stigmati sebagai mahluk yang lemah sering menyertai kaum ibu. Padahal mereka adalah insan yang memiliki potensi yang luar biasa. Namun karena terabaikan oleh kaum Adam yang senantiasa mendapatkan prioritas, seringkali menenggelamkan potensi kaum ibu dan tidak dapat teraktualisakan. Pradigma ini harus dirubah. Bapak dan Ibu sama-sama memiliki potensi yang harus dikembangkan. Untuk itu ada tiga hal yang dapat dilakukan, kita singkat dengan tiga “E”, yaitu:
1.      Enlighten (pencerahan), maksudnya membuka wawasan kaum ibu yang dapat mengasah kreatifitasnya.
2.      Edukate (pendidikan atau pembelajaran), maksudnya meningkatkan pengetahuan kaum ibu sebagai bekal mereka dalam mendidik putra putrinya.
3.      Empowerment (pemberdayaan), maksudnya memberikan kesempatan dan motivasi untuk mendorong kaum ibu untuk mengembangkan talentanya, bakat dan keterampilannya. Sehingga mereka dapat mandiri dan ikut berperan dalam rumah tangga dan lingkungan masyarakat.
Pada masa sekarang ini keterlibatan wanita dalam sektor produksi sudah biasa. Ada wanita yang full bekerja di luar rumah sama dengan pria. Misalnya petani, kalau tiba musim tembakau, wanitalah yang banyak ikut andil dalam produksi tersebut, yaitu mulai menanam, menyiram, bahkan ada yang mencangkul sendiri  meskipun masih ada yang menggunakan jasa orang lain. Ada juga sebagian yang lain memilih kerja paruh waktu atau menjadikan rumah tinggal mereka sebagai pusat dari kegiatan wanita mencari nafkah, seperti berjualan, alasanya anak-anaknya tetap dididik dan diawasi. Bekerja paruh waktu atau penuh, berarti wanita sudah ikut berperan sebagai pencari nafkah keluarga (produksi), walupun begitu keterlibatan wanita di sektor produksi tidak berdampak pada perlakuan yang sama untuk suami dalam mengurus keluarga dan anak. Tugas domestik tetap dianggap kerja istri, suami jarang sekali yang terlibat mengurus rumah tangga dan anak-anaknya secara intens. Salah satu suami penyebab suami bersikap seperti itu adalah kebijakan yang dibuat pemerintah. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, perkawinan yang secara ikplisit menyebutkan, suami adalah kepala rumah tangga, istri adalah pengurus rumah tangga. Dampaknya, pada sat wanita ikut berperan dalam aktifitas ekonomi peran tersebut masih dianggap sampingan.

C.    Masalah-masalah yang dialami oleh wanita

ü  Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang Wanita Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
CIRI-CIRI ANTARA LAIN :
1.      Wanita Dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga), berusia 18 – <6 0 tahun
2.      Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
ü  Wanita yang Menjadi Korban Tindakan Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Wanita yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun social.

2.B      KASUS YANG PERNAH TERJADI


Contoh kasus :

1.      kekerasan terhadap perempuan di Surabaya

Jawa Timur adalah salah satu provinsi yang memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi di Indonesia. Reporter Radio Australia, Astrid Berendsen, berbincang-bincang dengan penduduk kota Surabaya untuk mencari tahu seperti apa pengalaman perempuan di kota kelahirannya tersebut dan apa yang mereka pikir harus dilakukan untuk mengurangi kekerasan atas perempuan. 
Pada tahun 2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan membeberkan hasil survei kasus kekerasan terhadap perempuan. Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua dengan 24.555 perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Seorang Konselor di lembaga Pusat Perlindungan Wanita dan Anak Kotamadya Surabaya, Ayuningdyah Tika, yang kerap dipanggil Tika, menceritakan pengalamannya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Seorang ibu rumah tangga, korban KDRT selama bertahun-tahun, dia menyimpan ini tidak mau melapor sampai suatu hari suaminya melempar mangkuk berisi kuah bakso panas, mengenai matanya, sobek dan sekarang korbannya mengalami cacat permanen.”
Tapi menurut Tika, peningkatan jumlah kekerasan yang dilaporkan ini juga merupakan pertanda meningkatnya keberanian dan kesadaran korban kekerasan untuk melapor.
“Awalnya  kasus-kasus seperti ini tidak tahu harus diadukan ke siapa... Dengan adanya program dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan, pelan-pelan para wanita korban KDRT ini muncul, entah atas dasar gak kuat atau berani atau putus asa atau apapun.”
Kaka Soeharto, 23 tahun, menganggap Surabaya sebagai tempat yang cukup aman.
“Menurut saya Surabaya sangat nyaman, kota yang sangat aman apabila dibandingkan dengan kota besar lain. Karena menurut saya Surabaya itu unik. Banyak di antara masyarakatnya yang masih, istilahnya, memegang teguh budaya timur, tapi kotanya sendiri sudah cukup metropolitan. Jadi mix diantara keduanya yang bikin unik”
Salah satu contoh ‘budaya Timur’ tersebut adalah apa yang dia ketahui mengenai ‘Bonita’ (bonek wanita) yang menurutnya diperlakukan oleh anggota suporter tim sepak bola Surabaya yang lainnya dengan baik.
Stephanie Cole, 30, seorang perempuan muda asal Tennessee, Amerika Serikat, yang sudah tinggal di Surabaya selama dua setengah tahun juga berkomentar sama.
“Sebenarnya saya merasa lebih aman di sini daripada di kampung halaman saya [di Amerika Serikat]. Saya sering berjalan sendirian di malam hari, ke warung atau ke supermarket dan saya tidak pernah merasa tidak aman, tidak seperti di tempat asal saya -kalau saya berjalan sendirian di malam hari di sana, saya selalu memegang kunci di tangan saya, bersiap untuk membela diri apabila ada orang yang menyerang saya”
Tapi, Anna Angelina, 25 tahun, memiliki pengalaman buruk yang membuatnya berpendapat berbeda.
“Surabaya kalau dikategorikan sebagai kota yang aman bisa dibilang tidak... Saya sendiri mengalami hampir dirampok, dan waktu itu di depan saya ada cowok, tapi malah saya yang jadi targetnya. Mungkin karena saya cewek jadi dianggap lebih lemah “
Anna mengaku pernah menjadi korban jambret di hadapan umum, dan tidak ada seorang pun yang menolong dia. Bantuan dari polisi juga, dari pengalamannya saat itu, dianggapnya sangat terbatas. “Saya ke polisi waktu itu, tapi sayangnya gak terlalu ditanggepin, cuma dibuatin laporan apa aja yang hilang. Sama sekali gak ditanyain, ‘kamu gak apa-apa?’ atau ‘apa ada yang luka’. Gak ada kepedulian sama sekali terhadap korban.”
Penyebab (dan pencegah) kekerasan atas perempuan
Menurut Tika, faktor utama yang memicu terjadinya kekerasan terhadap wanita, terutama yang terjadi dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi. Sebagian besar korban KDRT berasal dari orang-orang yang berstatus ekonomi menengah ke bawah, dimana kekerasan rumah tangga biasanya dipicu dari suami yang tidak bekerja dan tidak bisa menafkahi keluarganya. 
Ketika ditanya pendapat mereka tentang usaha apa yang harus dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan, keempat wanita muda ini mempunyai pendapat yang beragam.
Anna mengatakan perlu adanya transportasi khusus wanita dan penyuluhan terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Stephanie juga menyarankan peningkatan fasilitas, dengan pemasangan kamera pengawas di luar gedung-gedung.
Sedangkan Kaka percaya bahwa menjaga pergaulan adalah salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan Sementara itu, Tika berkomentar bahwa perempuan harus sadar kalau tugasnya tidak hanya untuk melayani laki-laki.
“Seorang wanita itu tidak ditakdirkan hanya untuk berada di rumah, mengurus anak mengurus rumah…Kita harus bisa melakukan sesuatu untuk diri kita sendiri. Wanita harus bisa memberdayakan dirinya sendiri. Kita bisa tidak menjadi korban KDRT, apabila kita bisa memperlakukan diri kita sendiri berharga.”

2.      Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tegal Semakin Marak

TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus kekerasan terhadap anak hingga kini masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kota Tegal. Bahkan, sesuai data dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Tegal selaku lembaga perlindungan ibu dan anak tercatat jumlah kekerasan terhadap anak setiap tahun mengalami peningkatan.
Menurut Ketua PPT Puspa Tegal, Dr Hj Hamidah Abdurrachman, sejak awal tahun 2013 jumlah kasus kekerasan anak yang terjadi di Tegal telah terjadi empat kasus. Sedangkan pada tahun 2012 jumlahnya lebih besar yakni sebanyak 16 kasus.
Masih tingginya kasus kekerasan anak disebabkan karena beberapa faktor seperti kemajuan perkembangan teknologi. "Pada teknologi internet saat ini, masyarakat dengan mudah menemukan kegiatan kekerasan yang ditampilkan, sehingga masyarakat menirunya dalam realita," katanya.
Dia mengemukakan, selain itu masih adanya salah asuh di mana anak perempuan masih dianggap sebagai pihak yang lemah. Kekerasan anak biasanya mendera pada anak di bawah usia 18 tahun.
Salah satu contoh, kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi pada korban MS, salah satu siswa SMP di Kota Tegal beberapa waktu lalu. MS menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pemuda dan kasus tersebut terungkap pada Februari 2013.
Hamidah mengatakan, tingginya tingkat kekerasan pada anak akhir-akhir ini juga disebabkan karena ketidakpedulian orang tua terhadap anak. Bahkan orang tua yang sibuk bekerja menyerahkan anaknya pada pembantu. Padahal hal itu dinilai tergolong sebagai tindakan kurang mendidik.
"Kekerasan pada anak salah satunya ialah abainya kepedulian orang tua pada anak," katanya.
Dia menambahkan, adapun jenis kekerasan anak yang mendominasi selama ini adalah tindakan pencabulan, dan penganiayaan. Pihaknya, selama ini terus berupaya untuk mengurangi tingkat kekerasan anak dengan meminta orang tua meningkatkan perhatian kepada anak.
"Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dan pelaku," tandasnya.



2.C      PENANGANAN


A. Hal-hal yang dapat menangani kasus kekerasa pada perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat mudah dilihat atau kasat mata. Jika ditelusuri lebih lanjut, kekerasan terhadap perempuan merupakan gejala kompleks yang ketika terlihat memiliki akar, baik di individu (personal), komunitas, maupun dalam norma sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangannya pun akan efektif bila ada pemberdayaan terhadap komunitas dan warga termasuk perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam mengikis segala bentuk kekerasan, baik yang terjadi di ranah publik maupun domestik (rumah tangga). 
1.      Membangun pemahaman akan keadilan dan kesetaraan gender, melalui diskusi di tingkat komunitas maupun aparat pemerintah dan penegak hukum. 
2.      Meningkatkan kapasitas sebagai kader penegak hak asasi perempuan, dalam pengelolaan pusat penanganan persoalan perempuan berbasis komunitas, dan keterampilan advokasi. 
3.      Melakukan pengorganisasian atau penguatan kelompok-kelompok perempuan dan kelompok korban (peer group conselling) untuk mengungkap kasus kekerasan yang ditangani aliansi/forum/jaringan dan kelompok melalui konferensi kasus (case conference). 
4.      Melakukan advokasi, baik dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui membangun opini publik dengan kampanye, maupun pembelaan terhadap korban kekerasan ketika membutuhkan dukungan untuk menekan aparat penegak hukum dalam proses-proses persidangan yang tidak berpihak pada korban. 
5.      Mengembangkan jaringan dengan pihak-pihak yang peduli pada penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, LSM yang peduli pada persoalan perempuan dan anak. 
6.      Mendesakkan aturan hukum di daerah (Peraturan Daerah) yang mengakomodir kebutuhan korban kekerasan.

2.D      PERAN BIDAN TERHADP KASUS


1. Kemampuan yang harus dimiliki bidan agar dapat berperan dalam mengatasi masalahkekerasan terhadap perempuan dan penanganan korban
a)      Memahami masalah kekerasan terhadap perempuandan ketidak berdayaan korban, yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
b)      Dapat memeberikan penyuluhan yang tepat dan menyakinkan perempuan bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan atau kekerasan terhadap pasangan tidak dapat diterima dan karena nya tidak ada perempuan yang pantas untu dipukul, dipaksa dalam berhubungan seksual atau didera secara emosional.
c)      Dapat melakukan anamnesis/bertanya kepada korban tentang kekerasan yang dialami dengan cara simpatik, sehingga korban merasa mendapat pertolongan.
d)     Dapat memberikan rasa empati dan dukungan terhadap korban
e)      Dapat memberikan pelayanan medis, konsseling, visum, yangb sesuai dengan kebutuhan, merujuk ke fasilitas yang lebih memadai dengan cepat dan tepat.
f)       Memberikan pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta mencegah dampak serius terhadap kesehatan reproduksi korban.
g)      Dapat mengindentifikasi korban kekerasan dan dapat menghubungkan mereka dengan pelayanan dukungan masyarakat lainya misalnya politik LSM dan bantuan lainnya.

A.    PERAN BIDAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KTP :

Pelayanan kesehatan dilakukan di tingkat kesehatan dasar dan rujukan yang perlu didukung adalah kegiatan di masyarakat oleh Bidan.
1.      Kegiatan pelayanan di tingkat masyarakat.
2.      Kegiatan pelayanan di tingkat pelayanan dasar
3.      Pelayanan ditingkat rujukan primer

B.     UPAYA KIE  DALAM PENCEGAHAN KTP  OLEH BIDAN

            Strategi KIE yang dapat dilakukan oleh bidan dalam penanganan KtP dapat dilakukan menurut sasaran yang dituju, antara lain :
1.      kelompok dewasa : memberikan penyuluhan atau aksi anti kekerasan
2.      kelompok remaja : memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi.
3.      kelompok anak-anak : memberikan dukungan dan keterampilan dalam menghadapi masalah sehari-hari.

C. UPAYA PENANGANAN KASUS KTP

1.                  MENGGALI INFORMASI DAN ANAMNESA
hal-hal yang harus diperhatikan bidan dalam membantu kornban , antara lain sebagai berikut :
      harus memperhatikan kerahasiaan klien ,pembicaraan perlu dilakukan di tempat yang menjamin  kerahasiaan klien tanpa dihadiri oleh anggota keluarga yang lain. hal ini penting untuk mebangun kepercayaan dan rasa aman si korban.
      memberikan kepercayaan kepada klien ,mendengarkan , memperhatikan , dan menghargai perasaan klien serta mengatakan bahwa ia tidak sendiri karena banyak perempuan lain mengalami hal yang sama.
      memberikan  penjelasan pada korban  bahwa kekerasan yang dihadapinya tersebut bukan merupakan kesalahannya , karena tak seorang pun layak diperlakukan dengan kekerasan .
      menghormati hak klien untuk mengambil keputusan yang dianggap terbaik bagi dirinya ketika ia sudah mampu berfikir secara jernih.
      membantu klien untuk rencana penyelamatn diri bila mengalami kekerasan , dengan memperhatikan apa yang telah dilakukannya selam ini dan apakah ada tempat untuk mendapatkan perlindungan aman .
      membantu  korban dan mengarahkan untuk mendapatkan pelayanan lain sesuai kebutuhan bagi korban kekerasan .
      menghindari rasa takut untuk  bertanya , umumnya diyakini bahwa perempuan korban kekerasan akan menutupi masalah mereka bila mendapat pertanyaan langsung dan bernada dakwaan , padahal sebetulnya mereka sangat berharap seseorang akan bertanya.
      menciptakan suasana yang menukung dan tidak menuduh.  diperlukan suasana yang mendukung agar korban mau menceritakan masalahnya . pertanyaan bahwa tidak seorang pun patut menerima kekerasan dalam keadaan apa pun akan membantu klien mengemukakan  masalahnya.
      mencurigai kekerasan bila ada memar pada tubuh klien dan perlu ditanyakan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga . beberapa tanda yang perlu menimbulkan keurigaan bidan terhadap adanya KtP antara lain  ;
      mempelajari kemungkinan bahwa korban berada dalam keadaan bahaya. bila ada perlu diupayakan bantuan untuk mengatasinya
      memberikan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk pemberian pil kontrasepsi darurat ECP dan pengobatan pencegahan terhadap PMS sperti  gonorrhea, sifilis pada kasus perkosaan .
      membuat status lengkap korban termasuk siapa pelaku tindak kekerasan , hubungannya dengan korban dan riwayat kekerasan .
      membantu membuat rencan penyelamatan diri ,
      menjelaskan bahwa korban berhak untuk diobati mendapat pertolongan dan perlindungan secara hukum , sesuai dengan persetujuan klien ia dapat dirujuk kepada lembaga  bantuan hukum yang bergerak dalam bidang KtP .
      Meyediakan waktu untuk konsultasi lebih lanjut .
      Apabila memungkinkan jangan memberikan obat penenang pada korban dengan kekerasan rumah tangga . hal ini dapat membahayakan korban karena kehilangan kemampuan untuk menduga dan bereaksi cepat bila diserang lagi oleh pasangannya.
      merujuk korban kekerasan kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan persetujuannnya supaya mendapat pertolongan lebih lanjut. bila belum ada hubungan dengan saran tersebut maka dikembangkan suatu jaringan dengan kelompok LSM perempuan baik pemerintah maupun non pemerintah yang menyediakan bantuan bagi korbnan kekerasan .
      menyediakan ruangan yang memadai untuk menjaga kerahasiaan di sarana kesehatan dan memasang poster tentang KtP selain mengangkat kesadaran mengenai KtP , hal ini dapat membuat korban mau melaporkan kekerasan yang dialaminya .
PENGENALAN KASUS
tanda dan gejala kekerasan yang dapat diamati antara lain :
1.  kekerasan domestic / rumah tangga keluhan khoris tanpa adanya penyakit dan kelainan fisik   yang jelas cidera yang sebabnya tidak dikemukakan secara jelas. pasangan pria yang terus menerus mengawasi dan tidak mau meninggalkan korban trauma fisik selama kehamilan memeriksakan kehamilan pada kehamilan yang lebih lanjut, riwauyat percobaan bunuh diri atau ingin bunuh diri tak segera mencari pertolongan medis setelah mengalami cedera ada infeksi saluran kencing atau nyeri panggul kronis syndrome gangguan pencernaan.
2.  kekerasan seksual : kehamilan anak usia 14 tahun pra nikah, PMS pada anak kecil atau remaja, perdarahan atau gatal pada Vagina, BAB atau BAK disertai rasa nyeri, nyeri perut atau panggul, gangguan seksual sulit menikmati senggama Vaginitis, cemas, dpresi , sikap merusak ,menyakiti diri , obesitas , gangguan tidur,ketergantungan terhadap alcohol atau narkoba gangguan fisik yan tidak jelas sebabnya, menolak / tidak mau diperiksa panggul, berganti-ganti pasangan.



BAB III

PEMUTUP

 

3.A    KESIMPULAN


Peran seseorang dalam masyarakat selain ditentukan oleh jabatan resminya berdasarkan hukum, ditentukan pula oleh adat, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta juga oleh kemampuan dan peranannya dalam masyarakat. misalnya : kedudukannya sebagai isteri tugas yang melekat dalam dirinya atau peranannya adalah mengatur rumah tangga; kedudukannya sebagai Lurah/Kepala Desa, peranannya mengatur desanya supaya sejahtera; kedudukannya Kepala Adat, peranannya menyelenggarakan upacara adat dan bertanggung jawab dalam membina kepercayaan/pengikutnya.Jadi kedudukan seseorang menentukan peranannya, sebaliknya perananyang dilakukan oleh seseorang dapat mempengaruhi dan merubah kedudukannya dalam masyarakat.

3.B      SARAN


Sebagai calon bidan yang profesional mahasiswa wajib mempelajari dan memahami dari peran dan fingsi perempuan dimasyarakat salah satunya tentang kesehatan reproduksi. Karena didalam materi ini kita dapat mengetahui dan mempelajari bagaimana menangani masalah/ kasus yang di masyarakat seorang bidan memberikan penyuluhan  kesehatan reproduksi kepada masyarakat setempat, agar menjadi calon bidan yang baik dan professional dan kita juga dapat mengerti tentang kesehatan Reproduksi.





DAFTA PUSTAKA


Pandu, Maria.2011.peran ganda perempuan di masyarakat. http://repository.unhas.ac.id  diunduh tanggal 25-05-2013 pukul 22.12 WIB.
Suryani.ade.2012.ilmu Kebidanan. http://semuatentangbidan.blogspot.com. Diunduh tanggal 26-05-2013 pukul 15.25 WIB
Menyimak radio Australia http://www.radioaustralia.net.au tanggal 26-05-2013
Komnas Perempuan, Menyediakan Layanan Berbasis Komunitas, Prinsip-prinsip bekerja dengan komunitas untuk pemulihan perempuan korban kekerasan, Mei 2006.
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, No. 23 Tahun 2004.
Herawati S, Hartanti, S. S (Perwira Siswa, Dikreg XXXV Tahun 2006,)Sekolah lanjutan perwira kepolosian.Tim PUSHAM UII, Inilah Buku HAM untuk Akpol !: Yogyakarta, Februari 2008.
 Jurnal Perempuan.com, Jakarta.(Tugas polwan masih sebatas tugas administrasi). Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Diktat Perpolisian Masyarakat, Akademi Kepolisian, Semarang 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar