A. Pengertian peran wanita
Pengertian Peranan
dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu yang mewujudkan bagian yang memegang
pimpinan terutama dalam terjadinya suatu hal atau peristiwa (W.J.S.
Poerwadarminta. 1976).
Peranan dalam
pengertian Sosiologi adalah perilaku atau tugas yang diharapkan dilaksanakan
seseorang berdasarkan kedudukan atau status yang dimilikinya. Dengan lain
perkataan, peranan ialah pengejawantahan jabatan atau kedudukan seseorang dalam
hubungannya dengan sesama manusia dalam suatu masyarakat atau organisasi.
Kedudukan seseorang
dalam masyarakat selain ditentukan oleh jabatan resminya berdasarkan hukum,
ditentukan pula oleh adat, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta juga
oleh kemampuan dan peranannya dalam masyarakat. misalnya : kedudukannya sebagai
isteri tugas yang melekat dalam dirinya atau peranannya adalah mengatur rumah
tangga; kedudukannya sebagai Lurah/Kepala Desa, peranannya mengatur desanya
supaya sejahtera; kedudukannya Kepala Adat, peranannya menyelenggarakan upacara
adat dan bertanggung jawab dalam membina kepercayaan/pengikutnya.Jadi kedudukan
seseorang menentukan peranannya, sebaliknya perananyang dilakukan oleh
seseorang dapat mempengaruhi dan merubah kedudukannya dalam masyarakat.
B. Macam-macam peran wanita
· Peranan Wanita Dalam Keluarga
Dalam membincangkan
peranan wanita dalam keluarga, perubahan
telah berlaku pada peranan wanita sebagai isteri di dalam rumahtangga moden
hari ini. Secara tradisional peranan
isteri adalah untuk mentadbir hal-ehwal rumahtangga dan keluarga tetapi dengan
timbulnya cara hidup baru berlakulah peruhaban tertentu yang meluaskan lagi
peranan para isteri.
Peranan wanita sebagai
pengurus rumahtangga telah mengalami perubahan dengan adanya bantuan dari orang
gaji, pengetahuan sains dan teknologi
yang telah mencipta pelbagai perkakas rumahtangga untuk memudahkan kerja-kerja
mereka. Tugas sebagai ibu dan jentera
penambah zuriat juga telah mengalami perubahan dalam ertikata wanita tidak lagi
menyerahkan nasib mereka bulat-bulat kepada takdir, oleh kerana dengan adanya pengetahuan sains
perubatan yang dapat mencipta alat-alat pencegah kehamilan, ini menjadikan wanita perlu bangkit seiring
dengan kemajuan yang dicapai tanpa meninggalkan sikap keluhuran, kemurnian
dan tatasusila seorang wanita.
Imej-imej dan tanggung
jawab sosial seperti ini akan membawa kepada perubahan di mana peranan kaum
isteri ini dilihat adalah amat besar dalam terus memberi sumbangan dalam
pembangunan Negara. Dalam pada itu
juga, seperti yang disuarakan oleh pemimpin
peringkat nasional tentang krisis institusi keluarga di kebanyakan Negara dapat
dikategorikan sebagai serius. Kesan dan
implikasi terhadap krisis ini akan memberikan kerugian jangka panjang kepada
Negara terutamanya terhadap penghasilan golongan intelektual dan berkebolehan.
Keadaan krisis ini
mampu menebalkan amalan bercirikan individualistik di kalangan
masyarakatnya. Akibatnya system nilai
yang berteraskan keagamaan dan sosiobudaya mula kehilangan mekanisme
kawalannya. Kelonggaran pegangan pada system
nilai tradisi yang tidak diimbangi dengan penerapan nilai positif baru yang
berkesan boleh mendorong generasi muda kita terpengaruh dengan nilai yang
bersifat negative yang diperolehi melalui media massa dan persekitaran di luar
keluarga dan sekolah. Ini akan
mengakibatkan potensi salah laku murid-murid di sekolah, penglibatan remaja dengan amalan lepak dan
gejala dadah kian berleluasa. Oleh yang
demikian alternative yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan
menjadikan peranan kaum ibu sebagai penasihat dan pengasuh supaya dapat
memulihkan keutuhan fungsi institusi keluarga.
Di sinilah peranan yang
dimainkan oleh kaum ibu yang bergelar wanita adalah penting agar pembangunan
dan kemakmuran Negara dapat dimajukan dengan baik tanpa mengorbankan
pembangunan institusi keluarga. Ini
kerana sekiranya diperhatikan dalam institusi keluarga, kaum ibulah yang paling
rapat dengan anak-anak dan sumbangan mereka dalam melahirkan generasi yang
berpekerti mulia banyak terletak di tangan mereka. Seperti mana yang diulas oleh Dr Muhammad Nur
Munaty, Presiden Angkatan Belia Islam (ABIM),
yang mengatakan tugas dan peranan ibu adalah penting dalam menghalang
anasir dan unsur yang coba untuk mempengaruhi pemikiran dan budaya anak-anak.
Sekiranya diteliti
peranan itu wanita sebagai ibu di dalam system kekeluargaan bukanlah semata-mata
untuk menjaga makan-minum, kesihatan dan
keselesaan hidup anak-anak tetapi juga yang terpenting ialah untuk
mendidik, mengasuh dan
membimbing. Ini kerana kesan
kepada didikan pada anak-anak itu akan memberikan manfaat kepada diri, keluarga,
masyarakat dan Negara secara keseluruhannya. Sesungguhnya watak, keperibadian anak-anak terletak sebahagian
besar di atas isi dan cara pendidikan yang diberikan oleh ibu bapa.
· Peran
wanita dalam pembangunan negara
Berdasar data statistik
penduduk jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal
ini berarti di Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki.
Dengan jumlah perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih
diberdayakan sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis
perempuan dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:
1. Peranan perempuan
dalam keluarga
Perempuan merupakan
benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai
dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai
generasi penerus bangsa.
2. Peranan perempuan
dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang
demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan.
Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka
tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk
mampu mengangkat derajat bangsa.
3. Peranan perempuan
dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi
akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan
kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi
keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja
yang terdidik.
4. Peranan perempuan
dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan
yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu
proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini
perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan
pelestarian lingkungan. (Lembaga Informasi Negara, 2001)
· Peran Wanita dalam Reproduksi
Sejak berabad-abad yang
lalu di Indonesia, khususnya masyarakat tradisional, peranan wanita memang
selalu identik dengan pekerjaan rumah tangga. Aktifitasnya tak pernah jauh dari
dapur dan tempat tidur. Seperti memasak, menghidangkan makanan, mengatur rumah,
megurus anak, dan mempersolek diri untuk suami, sehingga tidak ada waktu untuk
istri keluar rumah mengikuti pengajian, atau acara sosial lainnya. Padahal
dalam agama tidak ada istilahnya lelaki lebih dari wanita ataupun sebaliknya
wanita lebih dari laki-laki kecuali hanya dalam hal mencari nafkah. Semuanya
adil sesuai dengan kodratnya masing-masing, mereka memiliki hak dan kewajiban
masing-masing.
Sudah menjadi kodrat
wanita untuk melahirkan sehingga wanita sebagai mesin reproduksi (hamil,
melahirkan, dan menyusui) harus mampu mengurus, mendidik dan membesarkan
anak-anaknya. Mengapa bukan Bapak yang merawat anak? Karena, sang Ibu sejak
mengandung sampai dewasa lebih dekat dengan anak-anaknya. Sejak dalam
kandungan, sang janin berposisi sujud dan melekat dalam rahim sang ibu. Saat
itu, janin sudah dapat mendengar, merasakan, dan merekam seluruh aktifitas
lahir dan batin sang ibu. Menitek, mulut
dan seluruh anggota badan balita menempel kayak prangko di tubuh ibunya.
ASI adalah sari pati kejiwaan sang ibu kemudian kelak menjadi karakter sang
anak. Tidak aneh apabila nanti memiliki model karakter kayak ibunya.
Jika ada prilaku atau
kata-kata anak yang dianggap salah dan kurang sopan, atau jika ada masakan yang
kurang cocok, maka ibulah yang jadi sasarannya. Wanita atau istri dianggap
sebagai penyebabnya dan dikakatakan tidak becus dalam mengurus keluarga.
Sehingga terjadilah pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga yang akhirnya
berujung pada perceraian.
Ibu yang berstatus
sebagai istri menjadi orang kepercayaan untuk menjaga denyut kehidupan rumah
tangga beserta isinya. Istri yang baik adalah istri yang bila dipandang
menyenangkan, bila diperintah suami dia patuh, bila ditinggal suami (mencari
nafkah) ia bisa menjaga hartanya dan mendidik anak-anaknya serta mempertahankan
kehormatannya.
Ibu merupakan pendidik
yang pertama, sejak dilahirkan dari rahim ibu, sang bayi yang belum mampu melakukan
sesuatu uantuk mempertahankan hidupnya, ibu jualah yang menjaga dan
membelainya. Dalam dekapan ibu, bayi yang lemah mendapatkan sentuhan kasih
sayangnya. Inilah salah satu rahmat Allah. Stigmati sebagai mahluk yang lemah
sering menyertai kaum ibu. Padahal mereka adalah insan yang memiliki potensi
yang luar biasa. Namun karena terabaikan oleh kaum Adam yang senantiasa
mendapatkan prioritas, seringkali menenggelamkan potensi kaum ibu dan tidak
dapat teraktualisakan. Pradigma ini harus dirubah. Bapak dan Ibu sama-sama
memiliki potensi yang harus dikembangkan. Untuk itu ada tiga hal yang dapat
dilakukan, kita singkat dengan tiga “E”, yaitu:
1. Enlighten (pencerahan), maksudnya membuka
wawasan kaum ibu yang dapat mengasah kreatifitasnya.
2. Edukate (pendidikan atau pembelajaran),
maksudnya meningkatkan pengetahuan kaum ibu sebagai bekal mereka dalam mendidik
putra putrinya.
3. Empowerment (pemberdayaan), maksudnya
memberikan kesempatan dan motivasi untuk mendorong kaum ibu untuk mengembangkan
talentanya, bakat dan keterampilannya. Sehingga mereka dapat mandiri dan ikut
berperan dalam rumah tangga dan lingkungan masyarakat.
Pada masa sekarang ini
keterlibatan wanita dalam sektor produksi sudah biasa. Ada wanita yang full
bekerja di luar rumah sama dengan pria. Misalnya petani, kalau tiba musim
tembakau, wanitalah yang banyak ikut andil dalam produksi tersebut, yaitu mulai
menanam, menyiram, bahkan ada yang mencangkul sendiri meskipun masih ada yang menggunakan jasa
orang lain. Ada juga sebagian yang lain memilih kerja paruh waktu atau
menjadikan rumah tinggal mereka sebagai pusat dari kegiatan wanita mencari
nafkah, seperti berjualan, alasanya anak-anaknya tetap dididik dan diawasi.
Bekerja paruh waktu atau penuh, berarti wanita sudah ikut berperan sebagai
pencari nafkah keluarga (produksi), walupun begitu keterlibatan wanita di
sektor produksi tidak berdampak pada perlakuan yang sama untuk suami dalam
mengurus keluarga dan anak. Tugas domestik tetap dianggap kerja istri, suami
jarang sekali yang terlibat mengurus rumah tangga dan anak-anaknya secara
intens. Salah satu suami penyebab suami bersikap seperti itu adalah kebijakan
yang dibuat pemerintah. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, perkawinan yang
secara ikplisit menyebutkan, suami adalah kepala rumah tangga, istri adalah
pengurus rumah tangga. Dampaknya, pada sat wanita ikut berperan dalam aktifitas
ekonomi peran tersebut masih dianggap sampingan.
C. Masalah-masalah yang
dialami oleh wanita
ü Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang Wanita
Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
CIRI-CIRI ANTARA LAIN :
1. Wanita Dewasa, belum menikah (adalah
wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga),
berusia 18 – <6 0 tahun
2. Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari
ü Wanita yang Menjadi Korban Tindakan Kekerasan
atau Diperlakukan Salah
Adalah Wanita yang
terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun social.
2.B KASUS YANG PERNAH TERJADI
Contoh kasus :
1. kekerasan terhadap perempuan di Surabaya
Jawa Timur adalah
salah satu provinsi yang memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang
paling tinggi di Indonesia. Reporter Radio Australia, Astrid Berendsen,
berbincang-bincang dengan penduduk kota Surabaya untuk mencari tahu seperti apa
pengalaman perempuan di kota kelahirannya tersebut dan apa yang mereka pikir
harus dilakukan untuk mengurangi kekerasan atas perempuan.
Pada tahun 2011
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan membeberkan hasil survei
kasus kekerasan terhadap perempuan. Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua
dengan 24.555 perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Seorang Konselor di
lembaga Pusat Perlindungan Wanita dan Anak Kotamadya Surabaya, Ayuningdyah
Tika, yang kerap dipanggil Tika, menceritakan pengalamannya menangani
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Seorang ibu rumah
tangga, korban KDRT selama bertahun-tahun, dia menyimpan ini tidak mau melapor
sampai suatu hari suaminya melempar mangkuk berisi kuah bakso panas, mengenai
matanya, sobek dan sekarang korbannya mengalami cacat permanen.”
Tapi menurut Tika,
peningkatan jumlah kekerasan yang dilaporkan ini juga merupakan pertanda
meningkatnya keberanian dan kesadaran korban kekerasan untuk melapor.
“Awalnya kasus-kasus
seperti ini tidak tahu harus diadukan ke siapa... Dengan adanya program dari
Kementrian Pemberdayaan Perempuan, pelan-pelan para wanita korban KDRT ini
muncul, entah atas dasar gak kuat atau berani atau putus asa atau apapun.”
Kaka Soeharto, 23 tahun,
menganggap Surabaya sebagai tempat yang cukup aman.
“Menurut saya Surabaya sangat nyaman, kota yang sangat aman
apabila dibandingkan dengan kota besar lain. Karena menurut saya Surabaya itu
unik. Banyak di antara masyarakatnya yang masih, istilahnya, memegang teguh
budaya timur, tapi kotanya sendiri sudah cukup metropolitan. Jadi mix diantara keduanya yang bikin unik”
Salah satu contoh
‘budaya Timur’ tersebut adalah apa yang dia ketahui mengenai ‘Bonita’ (bonek
wanita) yang menurutnya diperlakukan oleh anggota suporter tim sepak bola
Surabaya yang lainnya dengan baik.
Stephanie Cole, 30,
seorang perempuan muda asal Tennessee, Amerika Serikat, yang sudah tinggal di
Surabaya selama dua setengah tahun juga berkomentar sama.
“Sebenarnya saya
merasa lebih aman di sini daripada di kampung halaman saya [di Amerika
Serikat]. Saya sering berjalan sendirian di malam hari, ke warung atau ke
supermarket dan saya tidak pernah merasa tidak aman, tidak seperti di tempat
asal saya -kalau saya berjalan sendirian di malam hari di sana, saya selalu
memegang kunci di tangan saya, bersiap untuk membela diri apabila ada orang
yang menyerang saya”
Tapi, Anna Angelina,
25 tahun, memiliki pengalaman buruk yang membuatnya berpendapat berbeda.
“Surabaya kalau
dikategorikan sebagai kota yang aman bisa dibilang tidak... Saya sendiri
mengalami hampir dirampok, dan waktu itu di depan saya ada cowok, tapi malah
saya yang jadi targetnya. Mungkin karena saya cewek jadi dianggap lebih lemah “
Anna mengaku pernah
menjadi korban jambret di hadapan umum, dan tidak ada seorang pun yang menolong
dia. Bantuan dari polisi juga, dari pengalamannya saat itu, dianggapnya sangat
terbatas. “Saya ke polisi waktu itu, tapi sayangnya gak terlalu ditanggepin,
cuma dibuatin laporan apa aja yang hilang. Sama sekali gak ditanyain, ‘kamu gak
apa-apa?’ atau ‘apa ada yang luka’. Gak ada kepedulian sama sekali terhadap
korban.”
Penyebab (dan pencegah) kekerasan atas perempuan
Menurut Tika, faktor
utama yang memicu terjadinya kekerasan terhadap wanita, terutama yang terjadi
dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi. Sebagian besar korban KDRT berasal
dari orang-orang yang berstatus ekonomi menengah ke bawah, dimana kekerasan
rumah tangga biasanya dipicu dari suami yang tidak bekerja dan tidak bisa
menafkahi keluarganya.
Ketika ditanya
pendapat mereka tentang usaha apa yang harus dilakukan untuk mengurangi kasus
kekerasan terhadap perempuan, keempat wanita muda ini mempunyai pendapat yang
beragam.
Anna mengatakan perlu
adanya transportasi khusus wanita dan penyuluhan terhadap masyarakat agar lebih
peduli terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Stephanie juga menyarankan
peningkatan fasilitas, dengan pemasangan kamera pengawas di luar gedung-gedung.
Sedangkan Kaka
percaya bahwa menjaga pergaulan adalah salah satu usaha yang bisa dilakukan
untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan Sementara itu, Tika
berkomentar bahwa perempuan harus sadar kalau tugasnya tidak hanya untuk
melayani laki-laki.
“Seorang wanita itu
tidak ditakdirkan hanya untuk berada di rumah, mengurus anak mengurus
rumah…Kita harus bisa melakukan sesuatu untuk diri kita sendiri. Wanita harus
bisa memberdayakan dirinya sendiri. Kita bisa tidak menjadi korban KDRT,
apabila kita bisa memperlakukan diri kita sendiri berharga.”
2. Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tegal Semakin Marak
TEGAL,
suaramerdeka.com - Kasus kekerasan terhadap anak hingga kini masih marak
terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kota Tegal. Bahkan, sesuai data dari
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Tegal selaku lembaga perlindungan ibu dan
anak tercatat jumlah kekerasan terhadap anak setiap tahun mengalami
peningkatan.
Menurut Ketua
PPT Puspa Tegal, Dr Hj Hamidah Abdurrachman, sejak awal tahun 2013 jumlah kasus
kekerasan anak yang terjadi di Tegal telah terjadi empat kasus. Sedangkan pada
tahun 2012 jumlahnya lebih besar yakni sebanyak 16 kasus.
Masih tingginya
kasus kekerasan anak disebabkan karena beberapa faktor seperti kemajuan
perkembangan teknologi. "Pada teknologi internet saat ini, masyarakat
dengan mudah menemukan kegiatan kekerasan yang ditampilkan, sehingga masyarakat
menirunya dalam realita," katanya.
Dia
mengemukakan, selain itu masih adanya salah asuh di mana anak perempuan masih
dianggap sebagai pihak yang lemah. Kekerasan anak biasanya mendera pada anak di
bawah usia 18 tahun.
Salah satu
contoh, kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi pada korban MS, salah satu
siswa SMP di Kota Tegal beberapa waktu lalu. MS menjadi korban pemerkosaan oleh
lima orang pemuda dan kasus tersebut terungkap pada Februari 2013.
Hamidah
mengatakan, tingginya tingkat kekerasan pada anak akhir-akhir ini juga
disebabkan karena ketidakpedulian orang tua terhadap anak. Bahkan orang tua
yang sibuk bekerja menyerahkan anaknya pada pembantu. Padahal hal itu dinilai
tergolong sebagai tindakan kurang mendidik.
"Kekerasan
pada anak salah satunya ialah abainya kepedulian orang tua pada anak,"
katanya.
Dia
menambahkan, adapun jenis kekerasan anak yang mendominasi selama ini adalah
tindakan pencabulan, dan penganiayaan. Pihaknya, selama ini terus berupaya
untuk mengurangi tingkat kekerasan anak dengan meminta orang tua meningkatkan
perhatian kepada anak.
"Kami juga
melakukan pendampingan kepada korban dan pelaku," tandasnya.
2.C PENANGANAN
A. Hal-hal yang dapat menangani
kasus kekerasa pada perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan
yang sangat mudah dilihat atau kasat mata. Jika ditelusuri lebih lanjut,
kekerasan terhadap perempuan merupakan gejala kompleks yang ketika terlihat
memiliki akar, baik di individu (personal), komunitas, maupun dalam norma
sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangannya pun akan
efektif bila ada pemberdayaan terhadap komunitas dan warga termasuk perempuan
untuk berpartisipasi aktif dalam mengikis segala bentuk kekerasan, baik yang
terjadi di ranah publik maupun domestik (rumah tangga).
1. Membangun pemahaman akan keadilan
dan kesetaraan gender, melalui diskusi di tingkat komunitas maupun aparat
pemerintah dan penegak hukum.
2. Meningkatkan kapasitas sebagai kader
penegak hak asasi perempuan, dalam pengelolaan pusat penanganan persoalan
perempuan berbasis komunitas, dan keterampilan advokasi.
3. Melakukan pengorganisasian atau
penguatan kelompok-kelompok perempuan dan kelompok korban (peer group
conselling) untuk mengungkap kasus kekerasan yang ditangani
aliansi/forum/jaringan dan kelompok melalui konferensi kasus (case
conference).
4. Melakukan advokasi, baik dalam
rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui membangun opini publik
dengan kampanye, maupun pembelaan terhadap korban kekerasan ketika membutuhkan
dukungan untuk menekan aparat penegak hukum dalam proses-proses persidangan
yang tidak berpihak pada korban.
5. Mengembangkan jaringan dengan
pihak-pihak yang peduli pada penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender,
seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, LSM yang peduli pada persoalan
perempuan dan anak.
6. Mendesakkan aturan hukum di daerah
(Peraturan Daerah) yang mengakomodir kebutuhan korban kekerasan.
2.D PERAN BIDAN TERHADP KASUS
1.
Kemampuan yang harus dimiliki bidan agar dapat berperan dalam mengatasi
masalahkekerasan terhadap perempuan dan penanganan korban
a)
Memahami masalah kekerasan terhadap
perempuandan ketidak berdayaan korban, yang berpengaruh terhadap kesehatan
reproduksi perempuan.
b)
Dapat memeberikan penyuluhan yang tepat
dan menyakinkan perempuan bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan atau kekerasan
terhadap pasangan tidak dapat diterima dan karena nya tidak ada perempuan yang
pantas untu dipukul, dipaksa dalam berhubungan seksual atau didera secara
emosional.
c)
Dapat melakukan anamnesis/bertanya
kepada korban tentang kekerasan yang dialami dengan cara simpatik, sehingga
korban merasa mendapat pertolongan.
d)
Dapat memberikan rasa empati dan
dukungan terhadap korban
e)
Dapat memberikan pelayanan medis,
konsseling, visum, yangb sesuai dengan kebutuhan, merujuk ke fasilitas yang
lebih memadai dengan cepat dan tepat.
f)
Memberikan pelayanan keluarga berencana
dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta
mencegah dampak serius terhadap kesehatan reproduksi korban.
g)
Dapat mengindentifikasi korban kekerasan
dan dapat menghubungkan mereka dengan pelayanan dukungan masyarakat lainya
misalnya politik LSM dan bantuan lainnya.
A.
PERAN BIDAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KTP :
Pelayanan kesehatan
dilakukan di tingkat kesehatan dasar dan rujukan yang perlu didukung adalah
kegiatan di masyarakat oleh Bidan.
1. Kegiatan
pelayanan di tingkat masyarakat.
2. Kegiatan
pelayanan di tingkat pelayanan dasar
3. Pelayanan
ditingkat rujukan primer
B.
UPAYA KIE
DALAM PENCEGAHAN KTP OLEH BIDAN
Strategi KIE yang dapat dilakukan
oleh bidan dalam penanganan KtP dapat dilakukan menurut sasaran yang dituju,
antara lain :
1.
kelompok dewasa : memberikan penyuluhan
atau aksi anti kekerasan
2.
kelompok remaja : memberikan pendidikan
tentang kesehatan reproduksi.
3.
kelompok anak-anak : memberikan dukungan
dan keterampilan dalam menghadapi masalah sehari-hari.
C. UPAYA
PENANGANAN KASUS KTP
1. MENGGALI INFORMASI DAN ANAMNESA
hal-hal yang harus
diperhatikan bidan dalam membantu kornban , antara lain sebagai berikut :
♫ harus memperhatikan kerahasiaan klien
,pembicaraan perlu dilakukan di tempat yang menjamin kerahasiaan klien tanpa dihadiri oleh anggota
keluarga yang lain. hal ini penting untuk mebangun kepercayaan dan rasa aman si
korban.
♫ memberikan kepercayaan kepada klien
,mendengarkan , memperhatikan , dan menghargai perasaan klien serta mengatakan
bahwa ia tidak sendiri karena banyak perempuan lain mengalami hal yang sama.
♫ memberikan penjelasan pada korban bahwa kekerasan yang dihadapinya tersebut
bukan merupakan kesalahannya , karena tak seorang pun layak diperlakukan dengan
kekerasan .
♫ menghormati hak klien untuk mengambil
keputusan yang dianggap terbaik bagi dirinya ketika ia sudah mampu berfikir
secara jernih.
♫ membantu klien untuk rencana penyelamatn
diri bila mengalami kekerasan , dengan memperhatikan apa yang telah
dilakukannya selam ini dan apakah ada tempat untuk mendapatkan perlindungan
aman .
♫ membantu
korban dan mengarahkan untuk mendapatkan pelayanan lain sesuai kebutuhan
bagi korban kekerasan .
♫ menghindari rasa takut untuk bertanya , umumnya diyakini bahwa perempuan
korban kekerasan akan menutupi masalah mereka bila mendapat pertanyaan langsung
dan bernada dakwaan , padahal sebetulnya mereka sangat berharap seseorang akan
bertanya.
♫ menciptakan suasana yang menukung dan
tidak menuduh. diperlukan suasana yang
mendukung agar korban mau menceritakan masalahnya . pertanyaan bahwa tidak
seorang pun patut menerima kekerasan dalam keadaan apa pun akan membantu klien
mengemukakan masalahnya.
♫ mencurigai kekerasan bila ada memar pada
tubuh klien dan perlu ditanyakan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga .
beberapa tanda yang perlu menimbulkan keurigaan bidan terhadap adanya KtP
antara lain ;
♫ mempelajari kemungkinan bahwa korban
berada dalam keadaan bahaya. bila ada perlu diupayakan bantuan untuk
mengatasinya
♫ memberikan pelayanan kesehatan yang
memadai termasuk pemberian pil kontrasepsi darurat ECP dan pengobatan
pencegahan terhadap PMS sperti
gonorrhea, sifilis pada kasus perkosaan .
♫ membuat status lengkap korban termasuk
siapa pelaku tindak kekerasan , hubungannya dengan korban dan riwayat kekerasan
.
♫ membantu membuat rencan penyelamatan diri
,
♫ menjelaskan bahwa korban berhak untuk
diobati mendapat pertolongan dan perlindungan secara hukum , sesuai dengan
persetujuan klien ia dapat dirujuk kepada lembaga bantuan hukum yang bergerak dalam bidang KtP
.
♫ Meyediakan waktu untuk konsultasi lebih
lanjut .
♫ Apabila memungkinkan jangan memberikan
obat penenang pada korban dengan kekerasan rumah tangga . hal ini dapat
membahayakan korban karena kehilangan kemampuan untuk menduga dan bereaksi
cepat bila diserang lagi oleh pasangannya.
♫ merujuk korban kekerasan kepada
organisasi atau lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan persetujuannnya supaya
mendapat pertolongan lebih lanjut. bila belum ada hubungan dengan saran
tersebut maka dikembangkan suatu jaringan dengan kelompok LSM perempuan baik
pemerintah maupun non pemerintah yang menyediakan bantuan bagi korbnan
kekerasan .
♫ menyediakan ruangan yang memadai untuk
menjaga kerahasiaan di sarana kesehatan dan memasang poster tentang KtP selain
mengangkat kesadaran mengenai KtP , hal ini dapat membuat korban mau melaporkan
kekerasan yang dialaminya .
PENGENALAN KASUS
tanda dan gejala
kekerasan yang dapat diamati antara lain :
1. kekerasan domestic / rumah tangga keluhan
khoris tanpa adanya penyakit dan kelainan fisik yang jelas cidera yang sebabnya tidak
dikemukakan secara jelas. pasangan pria yang terus menerus mengawasi dan tidak
mau meninggalkan korban trauma fisik selama kehamilan memeriksakan kehamilan
pada kehamilan yang lebih lanjut, riwauyat percobaan bunuh diri atau ingin
bunuh diri tak segera mencari pertolongan medis setelah mengalami cedera ada
infeksi saluran kencing atau nyeri panggul kronis syndrome gangguan pencernaan.
2. kekerasan seksual : kehamilan anak usia 14
tahun pra nikah, PMS pada anak kecil atau remaja, perdarahan atau gatal pada
Vagina, BAB atau BAK disertai rasa nyeri, nyeri perut atau panggul, gangguan
seksual sulit menikmati senggama Vaginitis, cemas, dpresi , sikap merusak
,menyakiti diri , obesitas , gangguan tidur,ketergantungan terhadap alcohol
atau narkoba gangguan fisik yan tidak jelas sebabnya, menolak / tidak mau
diperiksa panggul, berganti-ganti pasangan.
BAB III
PEMUTUP
3.A KESIMPULAN
Peran seseorang dalam
masyarakat selain ditentukan oleh jabatan resminya berdasarkan hukum,
ditentukan pula oleh adat, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta juga
oleh kemampuan dan peranannya dalam masyarakat. misalnya : kedudukannya sebagai
isteri tugas yang melekat dalam dirinya atau peranannya adalah mengatur rumah
tangga; kedudukannya sebagai Lurah/Kepala Desa, peranannya mengatur desanya
supaya sejahtera; kedudukannya Kepala Adat, peranannya menyelenggarakan upacara
adat dan bertanggung jawab dalam membina kepercayaan/pengikutnya.Jadi kedudukan
seseorang menentukan peranannya, sebaliknya perananyang dilakukan oleh
seseorang dapat mempengaruhi dan merubah kedudukannya dalam masyarakat.
3.B SARAN
Sebagai calon
bidan yang profesional mahasiswa wajib mempelajari dan memahami dari peran dan
fingsi perempuan dimasyarakat salah satunya tentang kesehatan reproduksi.
Karena didalam materi ini kita dapat mengetahui dan mempelajari bagaimana menangani
masalah/ kasus yang di masyarakat seorang bidan memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi kepada masyarakat
setempat, agar menjadi calon bidan yang baik dan professional dan kita juga
dapat mengerti tentang kesehatan Reproduksi.
DAFTA PUSTAKA
Pandu, Maria.2011.peran ganda perempuan di masyarakat.
http://repository.unhas.ac.id diunduh tanggal 25-05-2013 pukul 22.12 WIB.
Suryani.ade.2012.ilmu Kebidanan. http://semuatentangbidan.blogspot.com.
Diunduh tanggal 26-05-2013 pukul 15.25 WIB
Komnas Perempuan, Menyediakan
Layanan Berbasis Komunitas, Prinsip-prinsip bekerja dengan komunitas untuk
pemulihan perempuan korban kekerasan, Mei 2006.
Undang-undang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, No. 23 Tahun 2004.
Herawati S, Hartanti, S. S (Perwira Siswa, Dikreg XXXV Tahun
2006,)Sekolah lanjutan perwira kepolosian.Tim PUSHAM UII, Inilah Buku HAM untuk
Akpol !: Yogyakarta, Februari 2008.
Jurnal Perempuan.com,
Jakarta.(Tugas polwan masih sebatas tugas administrasi).
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Diktat Perpolisian Masyarakat, Akademi Kepolisian, Semarang 2007.


